Pekerja Proyek Peningkatan Jalan Karet–Pondok Jaya Diduga Abaikan K3, Anggaran Capai Rp347 Juta.
TANGERANG, INTERNASIONALPOS.COM.
Pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Karet–Pondok Jaya di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi yang diterima menurut wartawan ini, para pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan keselamatan kerja.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dengan rincian sebagai berikut:
Nama pekerjaan: Peningkatan Jalan Karet–Pondok Jaya
Lokasi: Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang
Nomor kontrak 620/140_PL/PPK_JJ/K/APBD/DBMSDA/X/2026.
Nilai kontrak: Rp347.955.000
Sumber anggaran: APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026
Pelaksana CV Cadas Karya Gemilang
Waktu pelaksanaan 60 hari kalender
Keselamatan Pekerja Harus Menjadi Prioritas.
Penerapan K3 dalam proyek konstruksi merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Penggunaan alat pelindung diri seperti helm keselamatan, sepatu keselamatan, rompi reflektif, dan perlengkapan lainnya harus disesuaikan dengan potensi bahaya pada setiap jenis pekerjaan.
Apabila benar terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD sesuai risiko pekerjaannya.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Proyek yang dibiayai melalui APBD seharusnya tidak hanya mengutamakan kualitas hasil pekerjaan, tetapi juga menjamin keselamatan tenaga kerja selama proses pembangunan berlangsung.
Dinas Terkait dan Kontraktor Diharapkan Berikan Penjelasan
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.
Serta CV Cadas Karya Gemilang diharapkan memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 di lapangan.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi antara lain ketersediaan APD, pengawasan penggunaannya, serta langkah pencegahan kecelakaan kerja selama proyek berlangsung.
Pengawasan yang ketat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak membahayakan para pekerja maupun masyarakat sekitar.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Keselamatan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Menurut informasi wartawan ini, menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar target penyelesaian proyek.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun dinas terkait yang dapat dicantumkan sebagai tanggapan atas dugaan tersebut.
(Abd)