H. ATO Berikan Kuasa kepada Dr. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. Terkait Perkara Tanah di Kampung Kelor, Sepatan Timur.
Tangerang, INTERNASIONALPOS.COM.
H. Ato secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Dr. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., untuk menangani persoalan hukum terkait tanah yang berlokasi di Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, selasa (27/10).
Diduga H. Ato, pemilik tubggal, kini tanak miliknya di serobot oleh mafia tabah.
Kini H. Ato memberian kuasa tersebut berkaitan dengan perkara pertanahan yang menyangkut dokumen Akta Jual Beli (AJB) Nomor 1938/05 Sepatan.
Dengan serta dokumen AJB tahun 1994 yang disebut berkaitan dengan objek tanah di wilayah Sepatan, Kampung Kelor, Kabupaten Tangerang.
Melalui kuasa yang diberikan, penanganan perkara tersebut diarahkan untuk menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H. Ato termasuk pelaporan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.
Persoalan ini diharapkan dapat ditangani secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan bukti-bukti kepemilikan, keabsahan dokumen, serta proses hukum yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, rincian lebih lanjut mengenai dasar sengketa, pihak-pihak terkait.
Serta perkembangan laporan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak H. ATO maupun Dr. Firdaus Oiwobo.
(Ysn/abd)