Wartawan Dipersoalkan Saat Memotret Proyek Pembangunan SDN Tuis II Sukadiri, Ada Apa?
Tangerang, INTERNASIONALPOS.COM.
Pembangunan ruang kelas baru di SD Negeri Tuis II, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan setelah awak media mengaku mendapat larangan saat mengambil gambar Proyek Pembangunan sekolah tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika YSN, bersama awak media Jaya Pos, Internasional Pos, dan Pelita Gemilang.id, mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi dan mengumpulkan informasi terkait pembangunan ruang kelas baru yang tengah berlangsung.
Berdasarkan keterangan YSN, dirinya sempat berkomunikasi dengan seseorang yang ditemuinya di lokasi.
Saat ditanya mengenai proyek pembangunan tersebut, orang itu disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail persoalan proyek dan memberikan nomor telepon untuk dihubungi.
YSN kemudian menghubungi nomor tersebut melalui telepon seluler.
Namun, menurut keterangannya, pihak yang dihubungi kembali menyatakan tidak mengetahui persoalan proyek pembangunan dimaksud.
YSN selanjutnya mengambil gambar papan informasi proyek yang terpasang di tembok sekolah.
Akan tetapi, saat pengambilan gambar berlangsung, seseorang di lokasi disebut melarangnya dan mempertanyakan apakah awak media sudah meminta izin terlebih dahulu.
Situasi tersebut berujung pada perdebatan antara awak media dan orang yang berada di lokasi. Awak media kemudian meninggalkan area proyek.
Nilai Proyek Rp688 Juta, Publik Berhak Mendapatkan Informasi
Berdasarkan papan informasi yang difoto.
Proyek tersebut, mencantumkan keterangan sebagai berikut:
Nama kegiatan: Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Tuis II Kecamatan Sukadiri.
Nilai proyek: Rp688.122.000.
Tahun anggaran: 2026, Sumber dana: APBD Kabupaten Tangerang.
Waktu pelaksanaan: 75 hari kalender, Pelaksana: PT Pesona Mitra Mandiri.
Dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD, pelaksanaan proyek tersebut.
Patut mendapat perhatian dan pengawasan publik agar berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi mutu pekerjaan, penggunaan anggaran, maupun ketepatan waktu penyelesaian.
Di Samping itu juga Media mempertanyakan kapasitas orang tersebut.
Pantauan media di lapangan Para Pekerja tidak menggunakan K 3.
Menurut YSn Para Pekerja wajib Menggunakan k 3 demi keselamatan Para pekerja nya.
Sementara Papan Proyek di Pasang di dalam kelas.Seharus nya di luar agar Publik tahu.
Ysn Menambahkan ,
Kegiatan jurnalistik untuk memperoleh informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Meski demikian, proses peliputan tetap harus memperhatikan aturan keselamatan, ketertiban, dan ketentuan akses ke area kerja.
Dinas Pendidikan Diminta Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini disusun.
Belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun pihak pelaksana proyek mengenai insiden tersebut.
Alasan pelarangan pengambilan gambar dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi juga masih perlu diklarifikasi.
Media ini mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta pihak pelaksana, PT Pesona Mitra Mandiri.
Untuk memberikan keterangan terbuka mengenai pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru di SDN Tuis II.
Transparansi bukan sekadar memasang papan informasi proyek.
Tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
(Abd / Ysn)