Seorang Guru SDN di Jakarta di peras polisi, motornya di sita atas dasar jaminan.

Jakarta, internasionalpos.com.
Seorang honorer Guru di Tangerang Selatan di peras oleh pihak polisi, Tangerang Selatan, Banten, kamis (18/09).
Kasus ini sudah sekitar 1 minggu belum selesai, karena ada dugaan polisi itu ingin merampas satu sepeda motor Nija milik Honorer.
Bahkan para hukum dan aktivis mengecam bahwa oknum polisi sudah melakukan kejahatan dan merampas milik orang lain.
Menurut Dr.Kristanto Manullang SH.MH mendampingi Laporan Guru A S Rabu 17/9/2025 di Unit 5 Paminal Polda metrojaya, lebih rinci didalami oleh TIM 5.
Kasus ini bermula pemilik motor korban ia mau mengajar bawa motor ini kesekolah. Lalu oknum polisi ini razia, dan korban diminta surat-surat kendaraan korban bawa harus di perlihat, di stof lampu merah.
Kemudian sosok guru honorer SDN.11 Klender Jakarta Timur, kini bemuara ke Laporan polisi adanya dugaan 3 oknum ranmor Polres Bekasi menahan motor Suzuki.B.
Dimana motor, seyogyanya dipakai ketika tugas mengajar saja, perjalanan jauh dari rumahnya Bogor ke arah SDN.11 Klender jakarta Timur.
Semata mata pak guru hanya ingin bertugas, mengais rezeki, hanya ingin anak didik nya sukses semua didalam ia ngajar.
Tetapi pihak korban nasib yang malang, motor yang di pakai korban di miliki oleh kedua polisi.
Jika korban tidak mau menyerahkan motor miliknya, ia di tahan sebagai penada kejahatan motor.
Lalu guru ini tak terima, ia melaporkan kejadian ini ke pihak Polda Metro Jaya di bagian Jatras.
“Saya tak terima, motor saya di rampas oleh oknum polisi ini dan ia sampai mengacam akan di penjarah”, ujarnya Dr. Kristanto, SH seperti meniru bahasa korban.
Bahkan korban setiap 2-3 hari menyetorkan uang sekitar Rp 6 juta sebagai uang tebus motor.
“Kami minta pada aparat klain kami akan melaporkan ke Propan jika tak selesai kasus perampas motor RX Nija”, tuturnya Dr. Agig.
Kata beliau, ia juga tidak atahu yang mana salah, tetapi kami punya prinsip.
Kasus ini harus sampai ke meja Pengadilan Negeri Jakarta, yang memutuskan adalah hakim.
Bukan Polisi, bahwa klain kami akan terus kami perjuangkan, sampai bermuara di pengadilan negeri”, tuturnya.
(Dr Bernard)