PS TANAH 4.148 M² DIGELAR, H. ATO BIN ICANG TEGASKAN HAK ATAS TANAH WARISAN.

0
IMG-20261007-WA0002

Tangerang, INTERNASIONALPOS.COM.

Sengketa kepemilikan tanah seluas 4.148 meter persegi di RT 07/RW 02, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki tahapan penting.

Pengadilan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memastikan secara langsung keberadaan dan kondisi objek tanah yang menjadi perkara.

Pemeriksaan setempat menjadi perhatian karena objek yang disengketakan harus dapat dipastikan keberadaannya secara nyata di lapangan.

Dalam PS tersebut, lokasi tanah yang menjadi objek perkara dapat ditemukan.

H. Ato Bin Icang, pihak yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah sekaligus ahli waris, kepada wartawan ini menegaskan bahwa tanah tersebut berasal dari orang tuanya.

“Saya selaku pemilik yang sah. Tanah ini berasal dari orang tua saya dan saya merupakan ahli warisnya,” tegas H. Ato Bin Icang.

Sementara itu, kuasa hukum H. Ato Bin Icang menyambut pelaksanaan PS tersebut.

Ia menilai keberadaan objek tanah secara nyata menjadi salah satu hal penting dalam proses pembuktian perkara.

“Puji syukur kepada Allah SWT, kita sudah menghadiri sidang pemeriksaan setempat.

Jangan sampai kita bersidang di pengadilan, tetapi tanahnya tidak ada. Alhamdulillah, tanah tersebut ada,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa perjuangan hukum belum selesai. Tahapan berikutnya akan diarahkan pada pembuktian melalui saksi-saksi yang dinilai mengetahui secara langsung sejarah dan asal-usul tanah tersebut.

Menurutnya, saksi tidak cukup hanya mengetahui secara umum, tetapi harus mampu menjelaskan.

Secara rinci mengenai riwayat tanah, penguasaan, serta hal-hal yang berkaitan dengan objek perkara.

“Kita harus menghadirkan saksi yang benar-benar mengetahui tanah tersebut. Saksi harus mampu menjelaskan sedetail mungkin mengenai sejarah tanah.

Keterangan saksi yang mengetahui langsung tentunya sangat penting,” tegasnya.

Salah seorang mantan Ketua RT, Unin, juga menyampaikan keterangannya. Ia mengaku mengetahui sejarah tanah tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan pengetahuannya, tanah itu merupakan milik H. Ato Bin Icang.

“Saya mengetahui bahwa tanah tersebut milik H. Ato Bin Icang. Saya tahu persis sejarah tanah tersebut,” ungkap Unin.

Kini pembuktian menjadi titik krusial. Klaim kepemilikan tidak hanya akan diuji melalui keberadaan fisik tanah.

Tetapi juga melalui dokumen, riwayat tanah, keterangan para saksi, serta bukti-bukti lain yang akan dinilai oleh majelis hakim.

Perkara ini masih berproses di pengadilan. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan.

Untuk menyampaikan bukti dan keterangan masing-masing hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Netralisir klaim kepemilikan.

(Abd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *