H. URIP SUPRIADI, S.H.I Angkat Bicara Terkait Pernikahan di Bawah Umur dan Nikah Sirih.
TANGERANG, INTERNASIONALPOS.COM.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, H. Urip Supriadi, S.H.I, angkat bicara terkait masih adanya praktik pernikahan di bawah umur dan nikah sirih yang terjadi di tengah masyarakat.
Saat ditemui di Kantor KUA Kecamatan Pakuhaji, Senin (8/6/2026).
H. Urip Supriadi menegaskan bahwa setiap pernikahan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, pernikahan di bawah umur tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Apabila terdapat alasan tertentu yang mengharuskan pasangan menikah sebelum mencapai usia yang ditentukan.
Maka harus terlebih dahulu memperoleh dispensasi atau izin dari pengadilan.
“Tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kalau pun ada, harus ada izin dari Pengadilan. Semua itu untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Di mana usia minimal untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun,” ujar H. Urip Supriadi.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif pernikahan dini, seperti putus sekolah.
Masalah kesehatan reproduksi, persoalan ekonomi keluarga, hingga meningkatnya risiko perceraian.
Selain itu, H. Urip juga menyoroti fenomena nikah sirih yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, meskipun dalam aspek agama pernikahan tersebut dapat dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.
Namun secara administrasi negara pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak tercatat secara resmi.
“Pernikahan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari.
Terutama terkait hak-hak perempuan dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan negara dengan mendaftarkan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam.
“Pencatatan nikah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi suami, istri, dan anak.
Karena itu masyarakat diharapkan tidak melakukan nikah sirih dan tidak menikahkan anak di bawah umur tanpa prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, H. Urip Supriadi berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya perencanaan keluarga, pendidikan, dan kesiapan mental sebelum memasuki jenjang pernikahan.
(Abd)