Ada pengakuan dari Jaksa Agung (jagung) menilai, bahwa barang sitaan tidak boleh di pakai. – internasionalpos.com

Ada pengakuan dari Jaksa Agung (jagung) menilai, bahwa barang sitaan tidak boleh di pakai.


Jakarta, internasionalpos.com.

Atas dugaan anggota Kejagung pakai mobil sitaan, silahkan laporkan ke pengaduan informasi online kejagung.

Ada pengakuan dari Jaksa Agung (jagung) menilai, bahwa barang sitaan tidak boleh di pakai, jakarta, senin, (16/02).

Jika terdapat di anggotanya pakai barang bukti sitaan ia akan di pecat.

Karena barang bukti itu harus ada keputusan pengadilan negeri.

“Tidak boleh anggota jagung pakai barang bukti sitaan itu harus ada bukti untuk hak pakai dari keputusan pengadilan”, ujarnya Baharuddin kejagung.

Menurut dia pada wartawan, bahwa Pengakuan Jaksa Agung soal anak buahnya yang menempati aset sitaan tak boleh.

Ia akan di berhenti sebagai catatan internal, praktik nakal itu bisa masuk ranah korupsi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai oknum jaksa yang memakai barang sitaan, harus ada keputusan pengadilan.

Tidak boleh, untuk kepentingan pribadi adalah penyalahgunaan wewenang dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Ya, itu penyalahgunaan wewenang, bahkan bisa dikualifikasikan sebagai korupsi.

Karena memanfaatkan kewenangannya untuk harta suras yang seharusnya menjadi milik negara,” kata Fickar saat dihubungi Inilah.com.

Menurut dia, tak cukup hanya membenahi tata kelola.

Oknum yang terlibat harus diproses hukum, jangan mentang-mentang.

Ia menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta Badan Pemulihan Aset (BPA), segera membenahi pendataan dan pengelolaan agar tidak ada lagi barang rampasan negara yang “mengendap”, pribadi dan belum cukup.

“Aparat setempat juga seharusnya diseret dan dituntut dengan UU Tipikor,” ujar Fickar.

(feri / gadis)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top