Ahli Waris H.M. Rais Bin Rimat dan Hj. Misni Ajukan Penetapan Status Pernikahan ke Pengadilan Agama.

0
IMG-20261005-WA0006(1)

Tangerang, INTERNADIONALPOS.COM.

Para ahli waris almarhum H.M. Rais dan Hj. Misni mendatangi Pengadilan Agama untuk mengikuti persidangan terkait penetapan status pernikahan kedua orang tua mereka.

Sejumlah ahli waris yang hadir antara lain Mohamad Akhyarudin, Titin Sustini, Kartini, Ernawati, Sumiyati, dan Mega Fajriah.

Mohamad Akhyarudin, salah satu anak almarhum H.M. Rais dan Hj. Misni kepada Jaya Pos, Senin (5/10/2026), mengatakan bahwa persidangan terkait permohonan penetapan status pernikahan tersebut baru dilaksanakan pada hari ini.

Menurutnya, para ahli waris menginginkan adanya kejelasan secara hukum mengenai status pernikahan kedua orang tua mereka.

Kejelasan tersebut dinilai penting bagi keluarga dan para ahli waris dalam memperoleh kepastian hukum mengenai hubungan perkawinan almarhum H.M. Rais dan Hj. Misni

“Intinya kami sebagai ahli waris ingin mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai status pernikahan almarhum H.M. Rais dan Hj. Misni melalui Pengadilan Agama,” ujar Mohamad Akhyarudin.

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan baik sehingga nantinya diperoleh penetapan hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh ahli waris.

Semetara kuasa hukum para ahli waris dwi cahyono SH , Ananda agus pratama SH , dan Deden kesumah SH law firm SM & partner mengatakan,Bahwa Penetapan ini adalah sebagai bentuk upaya penegasan.

Bahwa pernikahan H mochamad rais bin rimat dengan Hj misni telah memiliki 6 anak atau 6 keturunan waris yang sah .
Menurut ke 6 anak nya bahwa Hj Misni masih hidup saat ini .

(Abd /YSN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *